Tugas PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (Pusjar SKMK) LAN RI bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

1.⁠ ⁠ATASAN PPID
a. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
b. Memberikan persetujuan atas Pengklasifikasian Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID;
c. Memberikan persetujuan perubahan atas Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan;
d. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
e. Menyampaikan laporan tahunan layanan informasi publik kepada komisi informasi.

2.⁠ ⁠PEJABAT PPID
a. Mengoordinasikan penyediaan, penyimpanan, dokumentasi dan pengamanan informasi publik;
b. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, sesuai aturan yang berlaku;
c. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
d. Menetapkan daftar informasi publik;
e. Melakukan uji konsekuensi;
f. Mengklasifikasikan informasi publik;
g. Menetapkan informasi yang dikecualikan sebagai informasi publik yang dapat diakses dengan dasar sebagai berikut :
•⁠ ⁠telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
•⁠ ⁠telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan serta putusan Mahkamah Agung;
•⁠ ⁠telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
•⁠ ⁠ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
h. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik pada laman resmi PPID.
i. Mengoordinasikan pemutakhiran informasi publik pada laman resmi PPID;
j. Membuat dan menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Atasan PPID setiap 4 (empat) bulan; dan
k. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik.

3.⁠ ⁠PPID PELAKSANA
a. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
b. Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
d. Memberikan masukan dan informasi kepada PPID terkait pemutakhiran informasi publik
e. Membuat dan menyampaikan laporan 4 (empat) Bulan layanan informasi Publik Puslatbang KHAN kepada Pejabat PPID.

Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh

Senin – Kamis: 08:00 – 16:00

Jumat: 08:00 – 16:30

Senin – Kamis: 12:30 – 13:30

Jumat: 12:00 – 13:30

Whatsapp: +62 811-6889-997

Peta Lokasi

Pusjar SKMK - LAN RI © 2024. All Rights Reserved