Ruangan PPID Pusjar SKMK LAN RI merupakan pusat layanan informasi publik yang disediakan bagi masyarakat, peserta, dan stakeholder. Ruangan ini berfungsi sebagai tempat penerimaan, pencatatan, dan pelayanan permohonan informasi secara langsung. Di dalam ruangan PPID tersedia petugas informasi yang siap membantu, meja layanan, sarana pengaduan, serta media informasi berupa papan pengumuman dan dokumen layanan publik. Dengan adanya ruangan PPID, Pusjar SKMK LAN RI berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang mudah, cepat, terbuka, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Formulir Permohonan Informasi merupakan dokumen yang digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi publik kepada Pusjar SKMK LAN RI. Formulir ini memuat identitas pemohon, informasi yang diminta, tujuan penggunaan, serta bentuk dan cara memperoleh informasi. Bagi Pusjar SKMK, formulir tersebut menjadi dasar pencatatan, registrasi, dan tindak lanjut permohonan informasi sekaligus sebagai bukti pelaksanaan layanan informasi publik yang tertib, transparan, dan terdokumentasi.
Prosedur permohonan informasi dan fomulirnya dapat dilihat pada tautan: Prosedur Permohonan Informasi
Formulir Pengajuan Keberatan merupakan dokumen yang digunakan oleh pemohon informasi untuk menyampaikan keberatan kepada Pusjar SKMK LAN RI apabila tidak memperoleh informasi publik sesuai permohonan atau tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan. Formulir ini memuat identitas pemohon, alasan keberatan, serta informasi terkait permohonan sebelumnya, dan menjadi dasar bagi Pusjar SKMK untuk mencatat, memproses, serta memberikan tanggapan atas keberatan secara tertib, transparan, dan terdokumentasi.
Prosedur pengajuan keberatan dan fomulirnya dapat dilihat pada tautan: Prosedur Pengajuan Keberatan
Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
Senin – Kamis: 08:00 – 16:00
Jumat: 08:00 – 16:30
Senin – Kamis: 12:30 – 13:30
Jumat: 12:00 – 13:30