Document Filter
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik — kecuali:
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID LAN RI menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Administrasi Negara Nomor 3/PPID.1/2023 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
Senin – Kamis: 08:00 – 16:00
Jumat: 08:00 – 16:30
Senin – Kamis: 12:30 – 13:30
Jumat: 12:00 – 13:30