Informasi Publik Dikecualikan

Informasi Publik Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik — kecuali:

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID LAN RI menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Administrasi Negara Nomor 3/PPID.1/2023 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. 

Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh

Senin – Kamis: 08:00 – 16:00

Jumat: 08:00 – 16:30

Senin – Kamis: 12:30 – 13:30

Jumat: 12:00 – 13:30

Whatsapp: +62 811-6889-997

Peta Lokasi

Pusjar SKMK - LAN RI © 2024. All Rights Reserved