DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PUSJAR SKMK TAHUN 2024
Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap Badan Publik termasuk Pusjar SKMK LAN RI wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik — kecuali:
No. | Jenis Klasifikasi Informasi yang dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik | Jangka Waktu | |
---|---|---|---|---|---|
Dibuka | Ditutup | ||||
1 | Data Alumni Peserta Pelatihan pada Pusjar SKMK | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 |
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: a. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau b. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal |
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). | 30 Tahun |
2 | Dokumen Tenaga Pelatih Pelatihan pada Pusjar SKMK | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 |
Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : a. riwayat dan kondisi anggotakeluarga; dan/atau b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, dan psikis seseorang. |
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) | 30 Tahun |
3 | Dokumen Seleksi Calon Peserta Pelatihan Pada Pusjar SKMK | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 |
Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; dan/atau b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, dan psikis seseorang. |
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). | 30 Tahun |
4 | Dokumen Penyelenggaraan Pelatihan Pada Pusjar SKMK | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h |
Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; dan/atau b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, dan psikis seseorang c. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan Pendidikan nonformal |
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) | 30 Tahun |
5 | Dokumen Surat Keterangan Pelatihan Pada Pusjar SKMK | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h |
Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; dan/atau b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal |
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |
6 | Dokumen Evaluasi Peserta Pelatihan Pada Pusjar SKMK | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 | Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |
7 | Dokumen Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan Pada Pusjar SKMK | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 |
Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; dan/atau b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal |
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |
8 | Laporan Akhir Penyelenggaraan Pelatihan Pada Pusjar SKMK | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 | Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |
9 | Laporan Akhir Kegiatan pada Pusjar SKMK | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 | Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 5 Tahun |
10 | Data Assesment Pada SDM di Pusjar SKMK (Data Peserta Asesment) | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 | Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |
11 | Dokumen Standar Kompetensi Jabatan Pegawai | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 | Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |
12 | Dokumen Gap Kompetensi dan Kinerja Pegawai | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 | Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |
13 | Dokumen Pengembangan Kompetensi Pegawai | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 | Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |
14 | Data Riwayat Profil Pegawai | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 | Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |
15 | Data Keuangan dan Penghasilan Pegawai | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 | Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 | 30 Tahun |