Informasi Publik Dikecualikan

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PUSJAR SKMK TAHUN 2024

Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap Badan Publik termasuk Pusjar SKMK LAN RI wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik — kecuali:

No. Jenis Klasifikasi Informasi yang dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Jangka Waktu
Dibuka Ditutup
1 Data Alumni Peserta Pelatihan pada Pusjar SKMK Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
a. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
b. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 30 Tahun
2 Dokumen Tenaga Pelatih Pelatihan pada Pusjar SKMK Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu :
a. riwayat dan kondisi anggotakeluarga; dan/atau
b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 30 Tahun
3 Dokumen Seleksi Calon Peserta Pelatihan Pada Pusjar SKMK Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu :
a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; dan/atau
b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 30 Tahun
4 Dokumen Penyelenggaraan Pelatihan Pada Pusjar SKMK Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu :
a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; dan/atau
b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, dan psikis seseorang
c. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang
d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan Pendidikan nonformal
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 30 Tahun
5 Dokumen Surat Keterangan Pelatihan Pada Pusjar SKMK Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu :
a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; dan/atau
b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang
c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang
d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun
6 Dokumen Evaluasi Peserta Pelatihan Pada Pusjar SKMK Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun
7 Dokumen Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan Pada Pusjar SKMK Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu :
a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; dan/atau
b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang
c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang
d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun
8 Laporan Akhir Penyelenggaraan Pelatihan Pada Pusjar SKMK Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun
9 Laporan Akhir Kegiatan pada Pusjar SKMK Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 5 Tahun
10 Data Assesment Pada SDM di Pusjar SKMK (Data Peserta Asesment) Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun
11 Dokumen Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun
12 Dokumen Gap Kompetensi dan Kinerja Pegawai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun
13 Dokumen Pengembangan Kompetensi Pegawai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun
14 Data Riwayat Profil Pegawai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun
15 Data Keuangan dan Penghasilan Pegawai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 Informasi Publik yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No.14 Tahun 2008 Pasal 54, ayat 1 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a–j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 30 Tahun

Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh

Senin – Kamis: 08:00 – 16:00

Jumat: 08:00 – 16:30

Senin – Kamis: 12:30 – 13:30

Jumat: 12:00 – 13:30

Whatsapp: +62 811-6889-997

Peta Lokasi

Pusjar SKMK - LAN RI © 2024. All Rights Reserved