Tata cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan pengguna layanan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (Pusjar SKMK) LAN RI, perlu dilakukan penataan pelayanan, diantaranya membangun fasilitas kepada pengguna layanan yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pusjar SKMK LAN RI dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada pengguna layanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan LaporKHAN
- Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui Facebook, Instagram, dan email Pusjar SKMK
- Pengguna layanan dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor 08116889997
Untuk informasi kontak resmi Pusjar SKMK dapat dilihat pada menu KONTAK. Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada Lingkungan Pusjar SKMK LAN RI