Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Pusjar SKMK
Berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tangapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
- Upaya penyeselesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID
- Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja
