Struktur Organisasi PPID

Struktur Penyelenggara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) pada Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (Pusjar SKMK) LAN RI dibentuk sebagai mekanisme kelembagaan untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sekaligus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi secara transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Keputusan Kepala Pusjar SKMK Nomor 82/P.4/HKM.02.2/2026, struktur tersebut terdiri atas Atasan PPID, Pejabat PPID, serta PPID Pelaksana yang meliputi bidang Analisis Kebijakan, Pelatihan dan Pengembangan, serta Umum. Atasan PPID berperan memberikan arahan dan pengawasan strategis, termasuk memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi, menyetujui pengklasifikasian informasi, serta melakukan pengawasan dan evaluasi layanan informasi publik. Pejabat PPID berfungsi sebagai koordinator utama pengelolaan informasi, mulai dari penyediaan, penyimpanan, dokumentasi, pengamanan, pelayanan, penetapan daftar informasi publik, pelaksanaan uji konsekuensi dan klasifikasi informasi, hingga pemutakhiran informasi pada laman resmi PPID serta pelaporan layanan informasi. Sementara itu, PPID Pelaksana menjadi unsur operasional yang secara langsung menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, memberikan masukan untuk pemutakhiran informasi, serta menyampaikan laporan layanan informasi secara berkala kepada Pejabat PPID.

Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh

Senin – Kamis: 08:00 – 16:00

Jumat: 08:00 – 16:30

Senin – Kamis: 12:30 – 13:30

Jumat: 12:00 – 13:30

Whatsapp: +62 811-6889-997

Peta Lokasi

Pusjar SKMK - LAN RI © 2024. All Rights Reserved