Informasi Publik Dikecualikan

Informasi Publik Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik — kecuali:

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID LAN RI menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Administrasi Negara Nomor 3/PPID.1/2023 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. 

Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh

Senin – Jumat: 08:00 – 16:00

Whatsapp: +62 811-6889-997

Peta Lokasi

Puslatbang KHAN © 2024. All Rights Reserved