Document Filter
Sesuai dengan Keputusan Kepala Pusjar SKMK Nomor 054/P.4/HKM.02.2/2025 ditetapkan:
Guna menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dasar kebijakan yang dijadikan Pusjar SKMK dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, diantaranya:
Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
Senin – Kamis: 08:00 – 16:00
Jumat: 08:00 – 16:30
Senin – Kamis: 12:30 – 13:30
Jumat: 12:00 – 13:30