Pusjar SKMK Perkuat Integritas melalui Sosialisasi Gratifikasi

Pusjar SKMK Perkuat Integritas melalui Sosialisasi Gratifikasi

ACEH BESAR — 28 Agustus 2026 — Pusjar SKMK LAN RI menggelar sosialisasi gratifikasi bagi seluruh pegawai dan PPNPN secara daring melalui Zoom, Jumat (28/8/2026), sebagai upaya memperkuat integritas organisasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pegawai dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas. Sosialisasi juga menjadi sarana membangun kepedulian dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Gratifikasi berkaitan dengan pemberian dalam arti luas yang diterima pegawai atau penyelenggara negara. Dalam kondisi tertentu, pemberian tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan, atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Karena itu, pemahaman mengenai bentuk, risiko, dan langkah penanganan gratifikasi perlu dimiliki oleh seluruh unsur organisasi. Pencegahan tidak hanya menjadi tugas pimpinan atau unit tertentu, tetapi memerlukan partisipasi setiap pegawai dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Kepala Pusjar SKMK LAN RI [TK: nama lengkap Kepala Pusjar SKMK] menegaskan bahwa integritas menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan pemberian layanan. Seluruh pegawai diharapkan mampu menjaga sikap profesional serta menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai yang terdiri atas pejabat struktural, pejabat fungsional, pegawai pelaksana, dan PPNPN di lingkungan Pusjar SKMK LAN RI. Pelaksanaan secara daring memungkinkan seluruh peserta mengikuti kegiatan dari lokasi kerja masing-masing.

Melalui sosialisasi ini, pegawai diharapkan dapat mengenali potensi gratifikasi yang mungkin muncul dalam hubungan kerja, pelayanan, maupun interaksi dengan pemangku kepentingan. Pemahaman tersebut diperlukan agar pegawai dapat mengambil tindakan yang tepat apabila menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelaksanaan tugas.

Pencegahan gratifikasi juga berhubungan dengan upaya menjaga kepercayaan publik. Proses kerja yang bebas dari konflik kepentingan membantu memastikan bahwa kebijakan, pelayanan, dan penggunaan sumber daya organisasi dilaksanakan secara objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai untuk saling mendukung dalam membangun budaya kerja berintegritas. Kepedulian dapat diwujudkan dengan menaati ketentuan, menolak pemberian yang tidak semestinya, menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia, dan mengingatkan rekan kerja ketika menemukan potensi pelanggaran.

Pusjar SKMK LAN RI mendorong agar materi sosialisasi tidak berhenti pada tataran pengetahuan. Nilai integritas perlu diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, pengambilan keputusan, pengelolaan kegiatan, pelayanan kepada pemangku kepentingan, dan penggunaan fasilitas organisasi.

Previous Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 mempelajari praktik pelayanan publik di DPMPTSP Kota Medan

Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh

Senin – Kamis: 08:00 – 16:00

Jumat: 08:00 – 16:30

Senin – Kamis: 12:30 – 13:30

Jumat: 12:00 – 13:30

Whatsapp: +62 811-6889-997

Peta Lokasi

Pusjar SKMK - LAN RI © 2024. All Rights Reserved