
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh berkolaborasi dengan Pusjar SKMK LAN RI untuk memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK). Langkah strategis ini diambil guna mendongkrak kualitas rekomendasi kebijakan berbasis bukti di tingkat daerah.
Sinergi tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkum Aceh dan melalui Zoom Meeting, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LAN RI mengungkapkan adanya sejumlah kendala di daerah terkait optimalisasi peran analis kebijakan.
Guna mengatasi hal itu, diperlukan pembinaan berkelanjutan di wilayah Sumatera, mulai dari penyusunan kurikulum yang terstruktur, webinar series, hingga pendampingan penyusunan policy brief.
Merespons hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penguatan ini. Salah satu langkah nyata yang telah berjalan adalah pembentukan forum kolaborasi lintas sektor.
“Kami mendukung penuh upaya penguatan kompetensi Analis Kebijakan. Kami juga telah membentuk Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (Forkaidah) sebagai wadah kolaborasi dengan pemda, biro hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas,” ujar Ardiningrat.
Melalui pertemuan ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat sinergi antara Analis Kebijakan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mengawal seluruh proses kebijakan berbasis bukti, mulai dari tahap analisis, penyusunan rekomendasi, hingga harmonisasi regulasi.
Sebagai tindak lanjut nyata, Kanwil Kemenkum Aceh dan LAN RI menjadwalkan peluncuran seri webinar berkala yang akan dimulai pada Agustus 2026 mendatang. Momentum ini sengaja digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman untuk mengangkat berbagai isu strategis dan tematik di daerah.