Pusjar SKMK LAN RI Serahkan LLID Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh

Pusjar SKMK LAN RI Serahkan LLID Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh

Banda Aceh – Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (Pusjar SKMK) LAN RI menyerahkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh (KIA). Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pusjar SKMK dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik serta memastikan pelaksanaan layanan informasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut diserahkan oleh Mohd Febrianto, selaku Ketua Tim Public Relation and Branding Institution Pusjar SKMK LAN RI, dan diterima oleh Muhammad Zakirullah, selaku Pengadministrasi Perkantoran pada Sekretariat Komisi Informasi Aceh.
Penyerahan LLID Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban badan publik dalam mendokumentasikan sekaligus melaporkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat. Dalam kerangka keterbukaan informasi publik, laporan tersebut juga menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana standar layanan informasi telah diterapkan, mulai dari pengelolaan informasi, pelayanan permohonan informasi, hingga penyediaan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Komisi Informasi Aceh sendiri secara berkala melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap badan publik di Aceh. Monev tersebut ditujukan untuk memantau, mengukur kepatuhan, serta mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan informasi publik.
Bagi Pusjar SKMK LAN RI, penyampaian LLID tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, laporan tersebut menjadi instrumen evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pusjar SKMK dalam mengembangkan layanan informasi publik yang semakin terbuka dan berbasis digital. Sebelumnya, Komisi Informasi Aceh juga telah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Pusjar SKMK, termasuk meninjau berbagai fasilitas layanan informasi dan inovasi digital yang dikembangkan untuk mendukung akses publik terhadap informasi.

Melalui penyerahan LLID Tahun 2025 ini, Pusjar SKMK LAN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen dan prosedur, tetapi berkembang menjadi layanan publik yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan transformasi pelayanan publik di lingkungan Pusjar SKMK LAN RI, dengan menempatkan informasi publik sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Previous Peningkatan Kualitas Pelayanan melalui Policy Brief Peserta Magang Hub Kemenaker di Pusjar SKMK LAN RI

Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh

Senin – Kamis: 08:00 – 16:00

Jumat: 08:00 – 16:30

Senin – Kamis: 12:30 – 13:30

Jumat: 12:00 – 13:30

Whatsapp: +62 811-6889-997

Peta Lokasi

Pusjar SKMK - LAN RI © 2024. All Rights Reserved