Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi (Puslatbang KHAN) Negara memiliki peran strategis dalam pengembangan kapasitas aparatur negara serta kajian hukum administrasi.
Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Puslatbang KHAN telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menetapkan Keputusan Kepala Puslatbang KHAN Nomor Nomor 029/PLB.1.4/HKM.02.2/2024 tentang Penyelenggara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara. PPID Puslatbang KHAN dan PPID Pelaksana di lingkungan Puslatbang KHAN bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Puslatbang KHAN – LAN RI.
Daftar Informasi Publik