Document Filter
Sesuai dengan Keputusan Kepala Puslatbang KHAN Nomor Nomor 029/PLB.1.4/HKM.02.2/2024 ditetapkan:
Guna menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dasar kebijakan yang dijadikan Puslatbang KHAN dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, diantaranya:
Jl. Dr. Mr. Teuku Haji Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
Senin – Kamis: 08:00 – 16:00
Jumat: 08:00 – 16:30
Senin – Kamis: 12:30 – 13:30
Jumat: 12:00 – 13:30