Aceh Besar, Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan terkait tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kamis (6/3) di Aula Lantai 2 Puslatbang KHAN.
Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai di lingkungan Puslatbang KHAN dengan tujuan memperkuat pemahaman mengenai prinsip-prinsip pengelolaan konflik kepentingan serta penerapannya dalam lingkungan kerja. Dalam sambutannya, Kepala Puslatbang KHAN, Said Fadhil, menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Konflik kepentingan merupakan tantangan nyata dalam birokrasi. Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini, kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tetap mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan kepentingan publik,” ujar Said Fadhil.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Tim Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMRB), yaitu Jul Fahmi Salim (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Fifi Ariani (Analis Kebijakan Ahli Pertama). Dalam paparannya, Jul Fahmi Salim menjelaskan aspek-aspek kunci dalam Permenpan RB No. 17/2024, termasuk definisi konflik kepentingan, mekanisme pencegahan, hingga langkah-langkah mitigasi jika terjadi potensi konflik kepentingan di lingkungan kerja.
Sementara itu, Fifi Ariani menyoroti pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitas dan profesionalisme, serta memberikan contoh kasus nyata terkait pengelolaan konflik kepentingan di berbagai instansi pemerintahan. “ASN harus mampu mengenali potensi konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan, agar birokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip good governance,” ungkapnya.
Diskusi interaktif mewarnai jalannya sosialisasi, di mana peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait implementasi aturan ini dalam tugas sehari-hari. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Puslatbang KHAN semakin memahami pentingnya pengelolaan konflik kepentingan serta mampu mengaplikasikan prinsip-prinsipnya dalam setiap aspek pekerjaan, demi mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.