Tugas dan Fungsi
Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manejemen Kinerja
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Tugas
Melaksanakan pembelajaran ASN dan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen kinerja
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan penyusunan strategi kebijakan manajemen kinerja
- Pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan manajemen kinerja
- Pelaksanaan pembelajaran ASN
- Pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan manajemen kinerja
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang strategi kebijakan manajemen kinerja
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, anggaran, sumber daya manusi, dan kerumahtanggaan