Rincian tugas Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan bahan usulan program Bagian.
b. melakukan penyiapan bahan urusan persuratan.
c. melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kearsipan.
d. melakukan penyiapan bahan urusan sumber daya manusia.
e. melakukan penyiapan bahan di bidang produkhukum dan ketatalaksanaan.
f. melakukan penyiapan bahan perlengkapan sarana dan prasarana pelatihan dan pengembangan dan pemetaan kompetensi ASN.
g. melakukan penyiapan bahan pengelolaan kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa dan barang milik negara.
h. melakukan penyiapan bahan layanan keprotokolan.
i. melakukan penyiapan bahan pengelolaan kepustakaan.
j. melakukan penyiapan bahan penyusunan hubungan masyarakat dan publikasi.
k. melakukan penyiapan bahan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di lingkungan Pusat.
l. melakukan penyiapan bahan pengelolaan sistem dan layanan informasi di lingkungan Pusat.
m. melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan di lingkungan Pusat.
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian.
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
p. melakukan penyusunan laporan Bagian terkait pelaksanaan di bidang sumber daya manusia dan umum.