Rincian tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan bahan usulan program Bagian.
b. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Pusat.
c. melakukan penyiapan bahan pengelolaan keuangan.
d. melakukan penyiapan bahan pengelolaan perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi anggaran.
e. melakukan penyiapan bahan pemeriksaan pelaksanaan anggaran.
f. melakukan penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan keuangan.
g. melakukan penyiapan bahan pengoordinasian pemantauan dan evaluasi kegiatan.
h. melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan di lingkungan Pusat.
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian.
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
k. melakukan penyusunan laporan Bagian terkait pelaksanaan di bidang perencanaan dan keuangan.