Aceh Besar, disadari atau tidak kebijakan publik mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sebagai sarana dalam mengatur kehidupan masyarakat dan negara, kebijakan publik harus memiliki analisis yang kuat sehingga dalam implementasinya dapat memihak kepentingan publik. Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Untuk konteks tersebut dibutukhkan analisis kebijakan-kebijakan yang nantinya akan berdampak kepada kepentingan public dan organisasi. Maka penting adanya analis kebijakan dipemerintahan.
Analis Kebijakan merupakan jabatan fungsional baru di lingkungan pemerintahan. Lembaga Administrasi Negara (LAN) memiliki wewenang sebagai Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Analis Kebijakan berperan memberikan rekomendasi kebijakan-kebijakan kepada pengambil kebijakan agar dapat menjadi rujukan dalam menyusun dan menetapkan kebijakan publik.
Salah satu kegiatan LAN saat ini adalah mensosialisasikan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan kepada stakeholder . Pada akhir Agustus, tim dari Pusat Pembinaan Analis Kebijakan (Pusaka) memberikan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di PKP2A IV LAN. Dihadiri sebanyak 70 peserta dari seluruh wilayah Sumatra (meliputi unsur Badan Kepegawaian di daerah, instansi vertikal di Aceh, dan akademisi) ikut dalam sosialisasi tersebut.
Tugas dari analis kebijakan yaitu membantu merumuskan atau mengkonsep rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang bersifat analitik, ilmiah, dan problem solving. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan public yang ditetapkan pejabat publik.
Analis Kebijakan harus memiliki dua kompetensi, yaitu kompetensi analisis dan politis. kompetensi analisis adalah kemampuan unutk mengidentifikasi isu atau masalah, mengumpulkan dan mengorganisasikan data dan informasi, mengidentifikasikan opsi/alternatif, mengevaluasi keuntungan biaya dan resiko, dan menyajikan informasi kebijakan serta mengidentifikasi dampak dalam pelaksanaannya. Sedangkan kompetensi politik yakni kemampuan untuk melakukan advokasi, komunikasi, networking, publikasi ,konsultasi publik dan patnerships terhadap legislatif. (Fika/Humas)