Banda Aceh – Salah satu tugas dan fungsi Puslatbang KHAN adalah menyelenggarakan pelatihan bagi ASN agar kompetensi yang dimiliki oleh SDM di masing-masing instansi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pelatihan Dasar CPNS merupakan salah satu pelatihan yang wajib diikuti oleh para CPNS sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi seorang PNS. Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Puslatbang KHAN menerapkan model blended learning sebagai metode pembelajaran dalam penyelenggaraannya.
Dalam kegiatan kunjungan yang bertempat di aula Puslatbang KHAN yang dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kota Sabang, serta didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Profesi ASN BKPSDM Kota Sabang, dalam hal ini Bapak Ir. Faizal Adriansyah, M.Si beserta jajaran mengkoordinasikan hal-hal yang harus dilakukan pihak instansi pengirim peserta pelatihan dasar CPNS dalam mewujudkan tertibnya penyelenggaraan pelatihan ini. (3/6)