
Aceh Besar – Puslatbang KHAN menerapkan system kerja “piket” yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 dilingkungan kerja.
Tindakan ini merupakan kebijakan yang diambil untuk meminimalisir penyebaran virus dan memberikan perlindungan maksimal kepada pegawai dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Puslatbang KHAN. Kepala Puslatbang KHAN, Faizal Adriansyah, menyampaikan informasi terkait system kerja piket bagi pegawai dalam apel gabungan pada tanggal 17 Maret 2020 di halaman utama Puslatbang KHAN. Sementara itu bagi pegawai yang tidak melakukan piket akan diterapkan dengan system WFH (Work from Home).
Pegawai yang melakukan piket diwajibkan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh oleh tenaga medis yang bertugas di Puslatbang KHAN. Selain itu, setiap pegawai baik yang piket atau WFH harus melaporkan kesehatan setiap harinya kepada petugas medis. Hal ini dilakukan untuk memproteksi kesehatan masing-masing pegawai. Tidak hanya itu, Faizal Adrianysah juga mengintrusksikan kepada pengelola gedung untuk melakukan penyemprotan Disinfektan diseluruh bangunan yang ada dilingkungan kantor.
Langkah ini diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan COVID-19 khususnya di lingkungan Kantor Puslatbang KHAN. Keputusan tersebut merupakan bentuk kerjasama Puslatbang KHAN dengan Pemerintah untuk menghambat penyebaran COVID-19. (6/4)