Aceh Besar (7/12/22), Puslatbang KHAN LAN RI menggelar Diskusi Publik “Strategi Pencegahan Sengketa/Konflik Batas Daerah”. Setelah lebih dari 20 tahun penerapan otonomi daerah seluas-luasnya di Indonesia, masih terdapat berbagai sengketa atas batas daerah yang disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya terkait pengelolaan potensi sumber daya alam. Salah satu penyebab terjadinya sengketa/konflik batas daerah yaitu perbedaan data dan informasi. Tentu saja dengan adanya sengketa/konflik batas daerah salah satunya berdampak pada ketidakpastian pelayanan publik yang diterima masyarakat di daerah yang disengketakan, sebagaimana dalam kata sambutan Deputi Kebijakan Inovasi Administrasi Negara LAN RI Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo.
Adapun rekomendasi kebijakan terkait penyelesaian sengketa/konflik batas daerah, diantaranya mendorong BIG melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak eksternal dalam rangka mengaplikasikan Segmen Batas Daerah definitif yang sudah terintegrasi pada kebijakan satu peta pada sistem perpetaan yang mudah diakses oleh masyarakat luas, contohnya diintegrasikan pada layanan Google Maps. Rekomendasi selanjutnya ditujukan kepada Kemendagri untuk menyusun peraturan yang memuat batas waktu penyelesaian batas daerah. Tim juga merekomendasikan Kemendagri dan BIG menginisiasi dialog dengan DPR untuk mendorong dilakukannya Revisi terhadap Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom agar memuat peta wilayah yang sesuai dengan kaidah teknis perpetaan secara definitif menunjukkan titik koordinat batas-batas daerah, ujar Mirza Sahputra sebagai Tim Analis Kebijakan dalam paparan hasil makalah kebijakan.
Selanjutnya pentingnya Regulasi 2.0 dalam menjawab tantangan regulasi dan kebijakan yang dinamis termasuk terkait kebijakan tentang kewilayahan dan spasial agar tidak terjebak pada aspek birokratis semata, ujar Ima Mayasari Narasumber Pakar Hukum Universitas Indonesia
Muhammad Arief Syafi’i Narasumber dari Badan Informasi Geospasial, menyampaikan pentingnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dalam rangka standarisasi peta dasar yang digunakan dalam perumusan kebijakan spasial. Penggunaan peta resolusi tinggi yang diamanatkan pada kebijakan satu peta dapat mencegah terjadinya tumpang tindih peta-peta tematik sehingga meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik terkait wilayah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring dengan dihadiri beberapa stakeholder instansi pemerintah, LSM, dan Mahasiswa
Diharapkan dengan adanya berbagai alternatif kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi terhadap pencegahan sengketa/konflik batas daerah di Indonesia.