
Aceh Besar, 29 Maret 2019. Puslatbang KHAN bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyelenggarakan kegiatan Public Lecture di Mini Theater Puslatbang KHAN. Public Lecture menghadirkan Prof. Dr. Stefan Koos dari Universitat der Bundeswehr Munchen dan Prof. Dr. Michael Bohne dari University of Applied Sciences Dortmund. Stefan Koos membawakan makalah yang berjudul “Artificial Intelligence – Legal Reality or Science Fiction; Vicil Law, Legal Ethic and Constitutional Questions”. “Hewan lebih layak dijadikan sebagai subjek hukum karena lebih memiliki kemiripan dengan manusia dibandingkan dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), oleh karena itu pengguna kecerdasan buatan dalam hal ini adalah manusia merupakan subyek yang perlu dibebankan terkait dampak hukum yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan” papar Koos. “Dilema dari penggunaan Artificial Intelligience dalam ranah hukum adalah kecerdasan buatan tidak memiliki sifat manusia berupa perasaan dalam membuat suatu keputusan”, sambung Koos dalam paparannya. Sementara Michael Bohne menyampaikan makalah dengan judul “Freedom of speech in a digital world”. “Internet telah menyediakan media yang sangat luas bagi manusia untuk menyampaikan pendapatannya. Namun hal tersebut memiliki konsekuensi negatif seperti Hate Speech atau Hoax. Jerman menjunjung tinggi perlindungan terhadap kebebasan berbicara, namun ada pembatasan untuk tidak menyebar kebohongan dan penghinaan”, sambung Michael Bohne.
Public Lecture ini dihadiri oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Wilayah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Kominfo Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, ICAIOS, LSM dan pers. (henri)