Tugas:
“Melaksanakan pelatihan dan pengembangan ASN, serta pengkajian di bidang hukum administrasi negara.”
Fungsi:
- Pelaksanaan pelatihan dan pengembangan ASN;
- Pelaksanaan pengkajian di bidang hukum administrasi negara, dan
- Pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia dan kerumahtanggaan.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara.