Aceh- Perubahan Undang-Undang ASN baru-baru ini merupakan salah satu bagian dari semangat transformasi. Kebijakan penataan organisasi dengan sebuah semangat yg didengungkan oleh Presiden bahwa birokrasi tidak boleh lagi hanya fokus pada proses internal tetapi harus mampu merespon tantangan, permasalahan serta mampu menyelesaikan berbagai macam kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja birokrasi pemerintah. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Puslatbang KHAN LAN RI, Said Fadhil,S.IP.,MM, saat memberikan kata sambutan sekaligus menutup secara resmi Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XIII Tahun 2023.
Saat ini transformasi di dalam pengelolaan sumber daya manusia juga sudah banyak dilakukan perubahan yang dimana transformasi di sumber daya manusia sendiri juga menjadi satu momentum baru dengan hadirnya Undang Undang ASN. Pertama adanya transformasi rekruitmen dan jabatan ASN, hal ini kita harapkan ke depan rekruitmen sudah lebih mampu menjawab kebutuhan yang real dibutuhkan oleh organisasi tidak hanya berkaitan formasi akan tetapi juga diselaraskan dengan kebutuhan akselerasi kinerja sektor Selain itu kemudahan mobilitas nasional, ASN harus siap dipindahkan. Transformasi mempercepat pengembangan kompetensi. Bahwa dalam pengembangan kompetensi terdapat hak pegawai dengan pendekatan minimal 20JP dan menjadi kewajiban bagi instansi untuk mengembangkan ASN mereka dan juga ASN memiliki kewajiban untuk mengembangkan dirinya. Semua perubahan ini bertujuan agar nilai-nilai berakhlak menjadi bagian untuk membangun budaya kerja yang kuat dan citra institusi dengan memastikan asn melaksanakan pekerjaan dengan penuh nilai nilai berakhlak.
Dalam kesempatan ini perwakilan peserta menyampaikan kesan dan pesan selama berada di Puslatbang KHAN , bahwasannya Latsar CPNS ini banyak memberikan pemahaman bekal bagi peserta. Adapun dengan berakhirnya pelatihan ini diharapkan peserta masih tetap dapat kompak dan menjalin hubungan silaturahmi antar sesama.