
Banda Aceh – Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara melaksanakan diskusi publik “Menakar Efektifitas Kekhususan Aceh Dalam UU Pemerintahan Aceh”. Kepala P3KHAN Ir. Faizal Adriansyah, M.Si dalam kata sambutannya mengatakan bahwa “setelah ada perubahan organisasi di Lembaga Administrasi Negara, PKP2A bertranformasi menjadi Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (P3KHAN) dan tentu menjadi rujukan dalam pembaharuan Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Diharapkan dengan kegiatan diskusi publik ini dapat menjadi tempat lahirnya ide-ide pembaharuan dalam hal pembaharuan Hukum Administrasi Negara”
Dalam diskusi tersebut mengadirkan dua pemateri yaitu Dr. Taqwaddin, S.H, S.E, M.S (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh) dan Dr. M. Gaussyah, S.H. M.H (Akademisi Unsyiah). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Auditorium Malahayati P3KHAN, Rabu 30 Januari 2019. (Mirza)