Aceh Besar – “Sinergi Multi Pihak dalam Membangun Masyarakat Tahan Bencana” merupakan tema Aksi Reformasi Birokrasi Nasional yang di usung dalam Diklat RLA (Reform Leader Academy) Angkatan XI Tahun 2017 yang diselenggaran di PKP2A IV LAN. Sebanyak 25 peserta RLA berasal dari BNPB, PUPR, KEMENKES, BMKG, Badan SAR Nasional, Pemerintah Prov. Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Aceh yang berlangsung dari 17 Juli sd 8 November 2017.
Hasil dari kegiatan aksi reformasi birokrasi ini menghasilkan rekomendasi kepada Pemerintah agar dalam jangka pendek dapat melakukan 7 hal berikut.
- Menerbitkan instruksi presiden tentang pembentukan Task Force Pengelolaan Risiko Bencana di masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah. Task Force Pengelolaan Risiko Bencana yang dibentuk dikoordinasikan oleh BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat Daerah. Task Force Pengelolaan Risiko Bencana berfungsi untuk mengimplementasikan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana,Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana, Rencana Induk Penanggulangan Bencana, Sendai Frame Work Disaster Risk Reduction di masing-masing instansi.
- Melakukan pemetaan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan risiko bencana. Pemetaan fungsi ini tentu saja harus dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh BNPB .
- Membentuk Forum Lembaga Usaha (FLU) melalui Peraturan Presiden untuk menghimpun peran serta lembaga usaha dalam pengurangan risiko bencana. Forum ini disamping berperan ke internal masing-masing juga memberikan peran kepada masyarakat.
- Memberikan prioritas alokasi anggaran terhadap Program Pengurangan Risiko Bencana sesuai dengan kebutuhan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Memperkuat kerjasama multi pihak dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas dan lain-lain dalamPengelolaan Risiko Bencana. Kerja sama multipihak ini dilakukan oleh BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat daerah.
- Mengintegrasikan sistem infomasi komunikasi kebencanaan dengan Multipihak. Sesuai dengan fungsi Kementerian, maka rekomendasi ini ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi yang dikoordinasikan oleh BNPB.
- Akselerasi tata kelola Risiko Bencana berbasis kawasan. Tata kelola dimaksud adalah BNPB dan BPBD dalam menyusun rencana aksi terhadap pengelolaan risiko bencana harus menghilangkan batas administratif dan menjadikan wilayah terdampak sebagai dasar dalam menyusun standard operasional dan prosedur penanganan bencana, serta pembagian peran yang jelas pada saat terjadi bencana.
Ke 7 butir rekomendasi diatas hari ini, Selasa 7 November 2017 akan di sampaikan kepada kepada Panglima Kodam Iskandar Muda dan Kepala Polda Provinsi Aceh. Selain itu akan ada “dialog interaktif dengan TVRI Aceh” pada pukul 15.00 s.d 17.00 WIB sebagai informasi kepada seluruh masyarakat mengenai rekomendasi tersebut.