• Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Kepala Puslatbang KHAN
    • Profil Kepala Bagian Umum
    • Jabatan Fungsional
      • Widyaiswara
      • Analis Kebijakan
      • Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  • Substansi
    • Bagian Umum
      • Kelompok Substansi SDM dan Umum
      • Kelompok Substansi Perencanaan dan Keuangan
    • Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
      • Persyaratan Diklat
    • Kelompok Substansi Kajian Hukum Administrasi Negara
      • Jurnal Transformasi Administrasi
      • Buletin Akselerasi Kinerja
      • Knowledge Sharing
        • SPSS
        • Eviews
        • Shazam
        • E-Referensi
  • Informasi Publik
    • Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
    • SNI ISO 9001:2015
    • JURNAL DWI MINGGUAN
    • LKIP
    • Rencana Strategis
    • Produk Kajian
    • Evaluasi Pasca Pelatihan
      • Tahun 2021-2022
    • Info Pengadaan
    • Standar Pelayanan
  • PPID
    • Dasar Hukum
    • Prosedur
    • DIP (Daftar Informasi Publik)
      • Informasi Wajib dan Berkala
      • Informasi Publik Tersedia Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Annual Report
    • Formulir
  • Kontak
  • FAQ
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Kepala Puslatbang KHAN
    • Profil Kepala Bagian Umum
    • Jabatan Fungsional
      • Widyaiswara
      • Analis Kebijakan
      • Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  • Substansi
    • Bagian Umum
      • Kelompok Substansi SDM dan Umum
      • Kelompok Substansi Perencanaan dan Keuangan
    • Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
      • Persyaratan Diklat
    • Kelompok Substansi Kajian Hukum Administrasi Negara
      • Jurnal Transformasi Administrasi
      • Buletin Akselerasi Kinerja
      • Knowledge Sharing
        • SPSS
        • Eviews
        • Shazam
        • E-Referensi
  • Informasi Publik
    • Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
    • SNI ISO 9001:2015
    • JURNAL DWI MINGGUAN
    • LKIP
    • Rencana Strategis
    • Produk Kajian
    • Evaluasi Pasca Pelatihan
      • Tahun 2021-2022
    • Info Pengadaan
    • Standar Pelayanan
  • PPID
    • Dasar Hukum
    • Prosedur
    • DIP (Daftar Informasi Publik)
      • Informasi Wajib dan Berkala
      • Informasi Publik Tersedia Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Annual Report
    • Formulir
  • Kontak
  • FAQ
  • Home
  • Berita
  • Kuliah Umum MD di Diklat Kepemimpinan Tk. II

Kuliah Umum MD di Diklat Kepemimpinan Tk. II

27 August 2015 Written by Puslatbang KHAN
Foto Bersama Mahfud MD dengan Peserta Diklat Kepemimpinan Tk. II Angkatan 41 Kelas L

Foto Bersama Mahfud MD dengan Peserta Diklat Kepemimpinan Tk. II Angkatan 41 Kelas L

24 Agustus 2015, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Moh. Mahfud MD memberikan ceramah di Diklat Kepemimpinan Tk. II Angkatan 41 Kelas L. Beliau memamparkan isu-isu strategis politik dan hukum yang terjadi di Indonesia. Acara yang berlangsung selama 2 jam berjalan dengan tertib. Antusias peserta sangat terlihat dalam sesi tanya jawab.

Mahmud MD menerangkan bahwa negara dibangun atas dasar kesepakatan politik, dimana pemerintah dan masyarakatnya adalah petugas-petugas politik. Petugas politik dalam arti melaksanakan tugas-tugas negara. Berpolitik tidak sama dengan mengikuti atau bergabung dalam partai politik. Tak seorang pun bisa menghindar dari politik karena setiap orang hidup di dalam negara. Negara adalah organisasi politik tertinggi dengan kekhasan, setiap orang harus menjadi anggotanya dan pada dasarnya hanya boleh punya satu kewarganegaraan. Orang tidak bisa tidak berpolitik (mendukung, menolak, atau netral tetaplah politik). Artinya, siapapun yang terpilih kita  harus tunduk pada kekuasaan yang menang.

Ceramah Mahfud MD

Ceramah Mahfud MD

Beliau menambahkan bahwa saat ini Indonesia memilih system demokrasi untuk berpolitik. Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi ini harus diatur dengan konstitusi. Karena jika demokrasi tanpa aturan maka ia akan menjadi liar, tetapi aturan tanpa demokrasi akan menjadi sewenang-wenang. Jadi antara aturan dan pengambilan keputusan harus seimbang. Oleh karena itu dalam kehidupan bernegara kita memiliki demokrasi dan nomokrasi disisi lain. Demokrasi merupakan prinsip kehidupan dalam pengambilan keputusan negara dan nomokrasi adalah tempat untuk mengatur agar demokrasi itu tertib. (Fika/Humas)

Berita
Pembukaan Diklat Kepemimpinan Tk. II Angkatan 41 Kelas L
Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
E-Learning Pusdiklat Kepemimpinan

JTA Journal PKP2A IV LAN

JDIH LAN

Link Terkait

  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sekretariat Negara RI
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Keuangan

Download

  • Laporan Kinerja Puslatbang KHAN Tahun 2021 (3 downloads)
  • Laporan Kinerja Puslatbang KHAN Tahun 2020 (3 downloads)
  • Laporan Kinerja Puslatbang KHAN Tahun 2022 (2 downloads)
  • Kajian-Kedudukan-dan-Peran-Kecamatan-Dalam-UU-Nomor-11-Tahun-2006-tentang-Pemerintahan-Aceh-2011 (40 downloads)
  • Kajian-Efektivitas-Pelaksanaan-Jaminan-Kesehatan-Aceh-JKA-2011 (39 downloads)
© 2010 - 2022 Puslatbang KHAN LAN. All rights reserved.