24 Agustus 2015, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Moh. Mahfud MD memberikan ceramah di Diklat Kepemimpinan Tk. II Angkatan 41 Kelas L. Beliau memamparkan isu-isu strategis politik dan hukum yang terjadi di Indonesia. Acara yang berlangsung selama 2 jam berjalan dengan tertib. Antusias peserta sangat terlihat dalam sesi tanya jawab.
Mahmud MD menerangkan bahwa negara dibangun atas dasar kesepakatan politik, dimana pemerintah dan masyarakatnya adalah petugas-petugas politik. Petugas politik dalam arti melaksanakan tugas-tugas negara. Berpolitik tidak sama dengan mengikuti atau bergabung dalam partai politik. Tak seorang pun bisa menghindar dari politik karena setiap orang hidup di dalam negara. Negara adalah organisasi politik tertinggi dengan kekhasan, setiap orang harus menjadi anggotanya dan pada dasarnya hanya boleh punya satu kewarganegaraan. Orang tidak bisa tidak berpolitik (mendukung, menolak, atau netral tetaplah politik). Artinya, siapapun yang terpilih kita harus tunduk pada kekuasaan yang menang.
Beliau menambahkan bahwa saat ini Indonesia memilih system demokrasi untuk berpolitik. Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi ini harus diatur dengan konstitusi. Karena jika demokrasi tanpa aturan maka ia akan menjadi liar, tetapi aturan tanpa demokrasi akan menjadi sewenang-wenang. Jadi antara aturan dan pengambilan keputusan harus seimbang. Oleh karena itu dalam kehidupan bernegara kita memiliki demokrasi dan nomokrasi disisi lain. Demokrasi merupakan prinsip kehidupan dalam pengambilan keputusan negara dan nomokrasi adalah tempat untuk mengatur agar demokrasi itu tertib. (Fika/Humas)