Guna menjamin hak warga Negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dasar kebijakan yang dijadikan Puslatbang KHAN dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, diantaranya :
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 35/K.1/Hkm.03.02/2014 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pengaduan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara