Bidang Kajian Hukum Administrasi Negara (KHAN) merupakan suatu unit kerja LAN yang mempunyai tugas melakukan kajian dan Penyusunan Kebijakan Nasional Tertentu terutama di Bidang Hukum Administrasi Negara; Pengkajian Administrasi Negara di Bidang Kebijakan Reformasi Administrasi, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara; Pengembangan Inovasi Administrasi Negara di Bidang Tata Pemerintahan, Pelayanan Publik Serta Kelembagaan Dan Sumber Daya Aparatur.
Secara garis besar, kegiatan Bidang KHAN meliputi (1) Kajian Kebijakan, (2) Advokasi & Perkonsultasian dan (3) Pengelolaan Jurnal Transformasi Administrasi (JTA).
KHAN menyelenggarakan kajian kebijakan yang berkualitas khususnya di Bidang Hukum Administrasi negara serta di bidang ketatalaksanaan, kelembagaan, sumber daya manusia dan pelayanan. Kajian dilaksanakan melalui kegiatan APBN dan juga Non-APBN dalam bentuk kerjasama dengan pemerintah pusat maupun daerah.
Bidang KHAN menyelenggarakan advokasi dan perkonsultasian untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintah serta peningkatan akselerasi reformasi birokrasi di pusat maupun daerah. Adapun materi advokasi dan perkonsultasian yang menjadi core competencies adalah Hukum Administrasi Negara, Laboratorium Inovasi, Analisis Jabatan, Evaluasi Jabatan (Evjab), Analisa Beban Kerja (ABK), Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi, Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Penataan Kelembagaan, Rencana Strategis (Renstra), Road Map Refromasi Birokrasi, dan lain sebagainya.
Selain kegiatan kegiatan utama tersebut diatas, Bidang KHAN juga melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya antara lain pengelolaan dan publikasi Jurnal Transformasi Administrasi (JTA) serta diskusi publik terkait isu-isu strategis nasional. Jurnal Transformasi Administrasi (JTA) merupakan jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan Puslatbang KHAN. Jurnal ini memuat tulisan ilmiah baik bersifat hasil kajian konseptual atau penelitian empirik pada isu-isu penyelenggaraan dan pembangunan hokum administrasi negara secara luas. Sedangkan diskusi publik merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk membahas dan memberikan solusi terkait isu strategis yang sedang berkembang.