
Banda Aceh, 23 Januari 2020. Wakapolda Aceh, Brigjen. Pol. Drs. Supriyanto Tarah, MM menyampaikan apresiasi dan dukungan atas rencana penyelenggaraan Seminar Hasil Kajian Implementasi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Terkait Pemberantasan Korupsi yang akan diselenggarakan oleh Puslatbang Kajian Hukum Administrasi Negara.
Hal tersebut disampaikan pada pertemuan audiensi yang dilaksanakan oleh Puslatbang Kajian Hukum Administrasi Negara dengan Kepolisian Daerah Aceh di Polda Aceh. Faizal Adriansyah selaku Kepala Puslatbang KHAN menyampaikan bahwa sinergitas Polda Aceh dan Puslatbang KHAN agar terus diselenggarakan secara berkelanjutan. Turut hadir Kabid. KHAN dan Tim Bidang KHAN dalam pertemuan yang diselenggarakan di Ruang Kerja Wakapolda Aceh tersebut.